
Dinas Kesehatan Kab. Tanjung Jabung Barat, Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, menjabarkan salah satu Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting adalah peningkatan konvergensi, intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa. Pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting dilakukan melalui pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi yakni (1) Analisis Situasi, (2) Rencana Kerja, (3) Rembuk Stunting, (4) Perbup Peran Desa/Kelurahan, (5) Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, (6) Sistem Manajemen Data, (7) Pengukuran dan Publikasi Data Stunting, dan (8) Reviu Kinerja Tahunan.
Hari Selasa (31-5-2022), dilakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022 di Kantor Bappeda Provinsi Jambi dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Bapak H.Sudirman,SH.,MH. Dalam penilaian tersebut ditetapkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai Peringkat 1 Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting. Piagam Penghargaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai Peringkat 1 Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bapak Ir.H.Agus Sanusi,M.Si. dengan didampingi oleh Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
sumber : dinkes.tanjabbarkab.go.id